20 April 2009

Di masa Yunani Kuno dengan kondisi masyarakat yang masih sederhana, demokrasi disalurkan secara langsung, pada saat itu Yunani Kuno dikenal dengan konsep city state. Karena jumlah penduduk yang masih kecil dan wilayah yang belum luas maka memudahkan masyarakat untuk terlibat langsung dalam menyelesaikan masalah kota. Namun jika dibandingkan dengan kondisi yang ada sekarang maka kita akan menemukan kondisi masyarakat yang sangat jauh berbeda. Dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang semakin dinamis serta jumlah penduduk yang semakin besar dan wilayah yang luas, maka tidak memungkinkan lagi untuk menyalurkan gagasan kedaulatan rakyat hanya dengan mekanisme secara langsung. Inilah alasan bahwa juga dibutuhkan mekanisme tidak langsung dalam menyalurkan kedaulatan rakyat. Untuk itulah hadirnya lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.

Lahirnya doktrin supremasi parlemen berangkat dari konsep tesebut diatas. Karena seluruh anggota parlemen merupakan orang-orang yang diberikan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sehingga apa yang menjadi keputusan dari parlemen maka itulah yang dianggap sebagai keputusan rakyat. Doktrin inipun berimplikasi pada beberapa negara yang menganut konsep demokrasi. Ada negara yang menganggap bahwa doktrin supremasi parlemen merupakan hal yang mutlak sehingga lembaga perwakilan rakyat dijadikan lembaga tertinggi secara konstitisional. Ada pula yang tidak menerapkan doktrin tersebut dalam konsep kelembagaan negara, tetapi tetap mengakui bahwa dokrin tersebut merupakan hal yang mutlak. Sehingga implikasi dari doktrin ini adalah bahwa produk regulasi dari lembaga perwakilan rakyat tidak dapat dibatalkan oleh hakim.

Menurut Prof. Jimly Assidiqie, bahwa ada tiga prinsip perwakilan yang dikenal di dunia yaitu : (1) representatif politik (political representation), (2) representatif teritorial (territorial representatif), dan (3) representatif fungsional (functional representation). Representatif teritorial merupakan instrumen dalam menjalankan konsep double check untuk membuat sebuah undang-undang. Konsep ini berangkat dari upaya untuk menghadirkan perwakilan daerah atau negara bagian dalam lembaga perwakilan rakyat. Karena perwakilan dari partai politik dianggap belum dapat mewakili seluruh kepentingan rakyat dalam parlemen. Gagasan ini secara teoritis dikenal dengan sistem bicameral (dua kamar). Dalam kebiasaan internasional, sistem bicameral digunakan oleh negara-negara besar dan berbentuk negara federal.

Dalam sistem bicameral, biasanya untuk perwakilan partai politik disebut majelis tinggi dan untuk perwakilan regional disebut majelis rendah. Di Inggris majelis tinggi bernama House Of Lords dan majelis rendah bernama House Of Commons. Di negara federal seperti Amerika Serikat parlemennya disebut sebagai The Congress of the United State Of America. Dan parlemen ini menganut sistem bicameral, yang terdiri dari The House Representatives dan The Senate. The House Representatives merupakan perwakilan partai politik dan The Senate merupakan perwakilan negara bagian.

Ada dua sistem parlemen yang dikenal di dunia, yaitu sistem unicameral (dua kamar) dan sistem bicameral (dua kamar). Sebagian besar negara yang berbentuk negara kesatuan cenderung menganut sistem unicameral. Sedangkan seluruh negara federal menganut sistem bicameral. Karena ada pula negara kesatuan yang menganut sistem bikameral, maka kemudian dikenal adanya bikameral yang kuat (Strong Bicameralism) dan bikameral yang lemah (Soft Bicameralism).

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak empat kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesungguhnya telah melahirkan sebuah konstitusi yang baru bagi bangsa Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari hasil amandemen terhadap UUD 1945 yang sangat berbeda dengan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen. Jika sebelum dilakukan amandemen ditentukan terdapat 16 bab, 37 pasal, 49 ayat dan 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan. Maka setelah dilakukan amandemen terdapat 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. UUD 1945 hasil amandemen juga menghilangkan bagian penjelasan yang sebelumnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi tersebut. Perubahan yang sangat mendasar terhadap UUD 1945 merupakan implikasi dari tuntutan reformasi, untuk merekonstruksi pedoman utama dalam mengelola negara, menjadi negara yang demokratis dan berdasarkan hukum.

Perubahan tersebut akan merubah pola pikir kita terhadap tatanan bangsa ini, karena bagaimanapun seluruh isi dari konstitusi tersebut merupakan acuan dasar bagi seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Perubahan yang dilakukan tidaklah sekedar karena keinginan untuk merubah saja, tetapi sesungguhnya berangkat dari sebuah latar bekang kondisi kebangsaan Indonesia. Dengan perubahan sebanyak empat kali mengimplikasikan perubahan yang mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Hubungan antar lembaga negara mengalami perubahan yang besar, begitu pula hubungan antara lembaga negara tersebut dengan warga negara. Oleh karena itu kita tidak dapat lagi menggunakan paham yang lama terhadap UUD 1945. Ada beberapa hal yang penting dari hasil perubahan tersebut. Pertama, gagasan dasar yang dipertegas adalah bahwa bangsa Indonesia menganut paham demokrasi serta merupakan negara yang berdasarkan hukum (democratie of rechstaat). Kedua, dalam konteks kelembagaan negara dianutnya paham pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances. Ketiga, penegasan terhadap sistem pemerintahan presidensil. Dan yang keempat, penguatan cita negara kesatuan dan keanekaragaman dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu hal terpenting dalam implementasi gagasan pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances setelah amandemen UUD 1945 adalah mengenai format parlemen Indonesia. Sebelum perubahan UUD 1945 kita mengenal MPR dan DPR dalam sistem parlemen Indonesia. Namun dengan konsep yang demikian, dengan adanya MPR dan DPR yang terpisah, tidak berarti bahwa parlemen Indonesia menganut sistem bicameral. Karena MPR tidak memiliki fungsi legislasi seperti DPR dalam pembuatan Undang-Undang. Juga tidak dapat disebut sistem unikameral, karena sesungguhnya MPR berdiri sendiri dan berada di luar DPR.

Setelah amademen UUD 1945 terjadi peruabahan pada struktur parlemen Indonesia. Yaitu dengan adanya perubahan pada Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menjadi

......... “MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”......

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan cerminan perwakilan politik dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan cerminan pewakilan regional/daerah. Instrumen yang digunakan kemudian untuk menghadirkan cerminan perwakilan fungsional adalah dengan memberikan jatah keterwakilan perempuan dalam parlemen. Hal ini di atur dalam sistem keanggotaan DPR dan DPD.

Hasil perubahan tersebut telah menghadirkan lembaga baru dalam parlemen yaitu Dewan Perwakilan Daerah. Format ini berangkat dari upaya untuk mengadopsi sistem bicameral (dua kamar). Dengan tujuan untuk menghadirkan perwakilan yang berbeda dari perwakilan politik (political of representatif) yaitu perwakilan daerah (regional of representatif) dalam parlemen Indonesia. Paling tidak hal ini merupakan refleksi dari permasalahan bangsa dalam konteks pemerataan pembangunan. Sehingga dengan hadirnya perwakilan daerah maka setidaknya seluruh regulasi dan kebijakan dari pusat untuk daerah dapat terkontrol dengan baik.

Dengan perubahan format parlemen yang demikian, maka tentunya kita tidak dapat lagi menggunakan konsepsi lama dalam menginterpretasi keberadaan parlemen Indonesia. Karena ada banyak perubahan yang mendasar baik dari segi susunan dan kedudukan parlemen, maupun dari segi wewenangnya sebagai salah satu lembaga penting di negara ini.

Namun jika mencermati hasil amandemen UUD 1945 terhadap parlemen Indonesia. Maka terdapat ketidakjelasan pada konstitusi tersebut dalam mengadopsi sebuah sistem parlemen. Meskipun pada awalnya diorientasikan bahwa bangsa ini menganut sistem bicameral (dua kamar) terhadap lembaga legislatif. Namun jika kita melihat secara teoritis dan dihubungkan dengan landasan konstitusional yang ada maka sesungguhnya tidak ditemukan secara jelas apakah kita menganut sistem bicameral.

Tidak hanya terdapat dua kamar (bicameral) dalam struktur parlemen kita, namun terdapat tiga kamar yaitu MPR, DPR dan DPD, dalam peristilahan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyebutnya dengan istilah tricameral (tiga kamar). Karena MPR sesungguhnya merupakan lembaga yang berdiri sendiri di luar DPR dan DPD. Berdasarkan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD menentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat masih memiliki Pimpinan yang tersendiri serta Sekretariat Jenderal yang tersendiri pula.

Kemudian secara konstitusional MPR juga memiliki fungsi tersendiri yaitu diatur dalam Pasal 3 UUD 1945 yaitu :

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat juga memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk mengisi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Sehingga dengan demikian MPR merupakan lembaga negara tersendiri dan termasuk sebagai lembaga tinggi negara selain DPR dan DPD. Dewan Perwakilan Daerah juga merupakan bagian dari struktur parlemen Indonesia dan memiliki fungsi legislasi meskipun hanya terbatas dalam proses pembuatan undang-undang.

Meskipun secara teoritis tidak dikenal adanya sistem tricameral, namun itulah hasil dari amandemen UUD 1945 dan merupakan hal yang pertama kali terjadi di dunia. Di beberapa negara di dunia baik yang berbentuk negara kesatuan maupun negara federal hanya terdapat dua sistem parlemen yang diterapkan yaitu bicameral dan unicameral.