04 October 2011

Perbandingan Konstitusi Indonesia & Jepang


BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan

             Sejak peradaban bangsa Yunani studi mengenai Konstitusi (politeia) telah mulai berkembang. Hal ini merupakan sebuah konsekuensi logis dari kultur masyarakatnya yang sangat memiliki perhatian terhadap negara. Demokrasi klasik yang menjadi sistem dalam menjalankan pemerintahan telah lebih dikenal di negara ini. Meskipun pada waktu itu Yunani masih berbentuk negara Polis (kota). Juga didukung dengan jalur perdagangan antar negara yang membuat masyarakat Yunani banyak bersentuhan dengan kultur negara lain. Socrates seorang filosof dan ahli negara dari Yunani mengemukakan ajarannya mengenai Kostitusi dalam bukunya yang berjudul Panatheinaicus. Begitu pula dengan muridnya yang bernama Plato juga mengajarkan hal yang sama dalam buku yang berjudul Nomoi serta Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Politics.

28 October 2009

Skenario Besar Penguasa Melemahkan KPK.

Perjalanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak didirikan telah memberikan sebuah harapan besar bagi masyarakat Indonesia yang menginginkan pemberantasan korupsi di negeri ini. Juga menjadi sebuah jawaban atas rendahnya ketidakpercayaan publik terhadap dua institusi hukum yang selama ini memiliki tanggung jawab besar guna menangkap para koruptor yaitu Kejaksaan dan Kepolisian. Hampir setiap kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dilanjutkan ke meja persidangan dan para pelaku yang terlibat akhirnya dihukum dengan hukuman yang berat. Tidak jarang diantara para pelaku yang diduga korupsi oleh KPK adalah para pejabat besar baik di pusat maupun di di daerah. Mulai dari seorang kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota), anggota DPR RI dan bahkan sampai pada seorang menteri sekalipun. Sehingga publik kemudian mengapresiasi secara positif apa yang telah dilakukan oleh KPK.

26 August 2009

Pentingnya Sosialisasi dan Pendidikan Hukum (Law Socialization and Law Education)

Salah satu agenda penting bangsa ini dalam rangka mewujudkan reformasi adalah menjalankan prinsip negara hukum atau rechtsstaat. Perwujudan cita negara hukum kemudian diawali dengan mengadakan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen dilakukan karena dipandang isi konsitusi tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan bangsa Indonesia dewasa ini, khususnya dalam upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Bahkan jika mencermati dengan baik pada hasil perubahan terhadap UUD 1945 maka sesungguhnya telah menghasilkan paradigma pemikiran yang baru pada sistem ketatanegaraan kita. Juga mesti dipahami bahwa dengan adanya perubahan yang sangat mendasar pada UUD 1945 maka tentunya hal ini akan berimplikasi pada sistem hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu setelah kita berhasil mengadakan perubahan konstitusi (constitutional reform) maka dilanjutkan dengan perubahan pada aturan hukum (legal reform). Pelaksanaan perubahan terhadap aturan hukum yang ada adalah upaya untuk mewujudkan sistem hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berdasarkan norma dasar bangsa yaitu konstitusi.