BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Sejak peradaban bangsa Yunani studi
mengenai Konstitusi (politeia) telah mulai berkembang. Hal ini
merupakan sebuah konsekuensi logis dari kultur masyarakatnya yang sangat
memiliki perhatian terhadap negara. Demokrasi klasik yang menjadi sistem dalam
menjalankan pemerintahan telah lebih dikenal di negara ini. Meskipun pada waktu
itu Yunani masih berbentuk negara Polis (kota). Juga didukung dengan jalur
perdagangan antar negara yang membuat masyarakat Yunani banyak bersentuhan
dengan kultur negara lain. Socrates seorang filosof dan ahli negara dari Yunani
mengemukakan ajarannya mengenai Kostitusi dalam bukunya yang berjudul Panatheinaicus. Begitu pula dengan
muridnya yang bernama Plato juga mengajarkan hal yang sama dalam buku yang
berjudul Nomoi serta Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Politics.
