Salah satu agenda penting bangsa ini dalam rangka mewujudkan reformasi adalah menjalankan prinsip negara hukum atau rechtsstaat. Perwujudan cita negara hukum kemudian diawali dengan mengadakan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen dilakukan karena dipandang isi konsitusi tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan bangsa Indonesia dewasa ini, khususnya dalam upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Bahkan jika mencermati dengan baik pada hasil perubahan terhadap UUD 1945 maka sesungguhnya telah menghasilkan paradigma pemikiran yang baru pada sistem ketatanegaraan kita. Juga mesti dipahami bahwa dengan adanya perubahan yang sangat mendasar pada UUD 1945 maka tentunya hal ini akan berimplikasi pada sistem hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu setelah kita berhasil mengadakan perubahan konstitusi (constitutional reform) maka dilanjutkan dengan perubahan pada aturan hukum (legal reform). Pelaksanaan perubahan terhadap aturan hukum yang ada adalah upaya untuk mewujudkan sistem hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berdasarkan norma dasar bangsa yaitu konstitusi.
Keberhasilan mewujudkan perubahan terhadap UUD 1945 serta dilanjutkan dengan perubahan serta pembentukan aturan-aturan hukum yang baru merupakan salah satu upaya pembangunan hukum dalam bentuk law making. Tentunya setelah itu dilanjutkan dengan upaya menegakan hukum atau law enforcement. Proses penegakan hukum melingkupi upaya melaksanakan dan menerapakan hukum. Dalam hal ini termasuk melakukan proses peradilan atau prosedur arbitrase sebagai bentuk tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara. Namun salah satu aspek terpenting pnegakan hokum adalah dengan mengadakan sosialisasi dan pendidikan hukum (law socialization and law education) pada masyarakat.
Permasalahannya adalah bahwa kita adalah bangsa yang menganut paradigma civil law yang lebih cenderung fokus pada kegiatan pembuatan hukum. Padahal berdasarkan paradigma serta doktrin civil law terdapat prinsip bahwa setiap orang dianggap tahu serta paham akan hukum yang telah diberlakukan (teori fiktie). Sehingga alasan ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat menghidarkannya dari tuntutan hukum yang ada.
Pemberlakuan teori fictie tersebut mungkin tidak menjadi masalah bagi negara-negara yang maju serta memiliki kondisi geografis yang mendukung (negara dengan wilayah yang kecil). Apalagi jika masyarakat yang ada dalam negara tersebut tidak memiliki struktur sosial yang beraneka ragam akan memudahkan untuk mendapatkan informasi hukum secara baik, karena didukung pola komunikasi yang seragam.
Berbeda dengan kondisi negara Indonesia yang sangat plural serta memiliki kondisi geografis yang cukup luas. Apalagi dengan kondisi kesejahteraan masyarakat yang tidak merata secara baik. Masih banyak daerah terpencil di negeri ini serta dilanda kemiskinan yang tidak dapat mengakses dengan mudah informasi publik. Tentu termasuk informasi mengenai perkembangan hukum yang ada, misalnya mengenai sebuah undang-undang yang baru saja diberlakukan. Tentunya tidak adil jika negara ini memaksakan sebuah norma hukum terhadap warga negara yang tidak mengetahui dan tidak mengerti sehingga akhirnya tidak memiliki pengetahuan terhadap norma hukum yang diberlakukan tersebut. Bahkan sesungguhnya jika mengkaji hal ini dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM) serta dalam kehidupan kewarganegaraan, maka persoalan informasi publik termasuk mengenai seluruh norma hukum yang diberlakukan adalah merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mensosialisasikannya. Karena infromasi tersebut merupakan hak warga negara Indonesia. Oleh karena itu yang mesti dilakukan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum adalah termasuk mengadakan sosialisasi hukum dan pendidikan hukum terhadap masyarakat (law socialization and law education). Ini juga merupakan bagian dari perwujudan salah satu sistem hukum yaitu kultur hukumI selain struktur hukum dan substansi hukum.
Tentu tidak logis jika kita berharap akan terwujud penegakan hukum tanpa diikuti lebih dulu dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan hukum terhadap masyarakat. Hal ini diawali dengan mensosialisasikan konstitusi bangsa ini yaitu UUD 1945 sebagai norma dasar negara. Apalagi kita telah mengadakan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, dimana hasil amandemen tersebut bersifat sangat radikal bahkan telah memberikan paradigma pemikiran yang baru pada sistem hukum kita. Setelah itu dilanjutkan dengan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku. Kegiatan penegakan hukum dalam bentuk law socialization and law education adalah merupakan bagian penting dalam rangka mewujudkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).
No comments:
Post a Comment