19 August 2009

Wacana Mengenai Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertanggungjawab menjaga tegaknya kontitusi di negeri ini, merupakan sebuah konsekuensi logis untuk mewujudkan prinsip negara hukum yang demokratis. Hal ini adalah implikasi dari constitutional reform yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali pada UUD 1945. Perubahan pertama dilaksanakan pada tahun 1999, perubahan kedua pada tahun 2000, perubahan ketiga pada tahun 2001 dan perubahan keempat pada tahun 2002. Khusus mengenai keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur pada pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian Perubahan Ketiga UUD 1945 pada ST MPR 2001 tanggal 9 November 2001. Kemudian kita mengenal bahwa Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 24C UUD 1945 memiliki kewenangan sebagai berikut :
a. Menguji undang-undang terhadap UUD;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;



Sejak berdirinya sampai saat ini, jika mengikuti secara seksama maka kasus yang lebih banyak masuk ke Mahkamah Konstitusi adalah pengajuan judicial review undang-undang terhadap UUD 1945. Disamping sengketa mengenai pemilihan umum yaitu pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Banyaknya pengajuan judicial review undang-undang terhadap UUD 1945, merupakan sebuah hal yang positif. Ini berarti bahwa sebagian warga Negara Indonesia telah memiliki kesadaran akan pentingnya hak konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian adalah : apakah pelanggaran hak konsitusional itu hanya terjadi melalui aturan-aturan yang ada pada sebuah undang-undang ?. Apakah tidak memungkinkan pelanggaran konstitusional terjadi melalui kebijakan pemerintah yang tidak berbentuk regulasi ?. Jika melihat perkembangan yang ada maka sepertinya kita mesti mengkaji lebih jauh permasalahan ini, demi menegakkan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu kemudian muncullah wacana agar Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Artinya bahwa setiap warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi. Praktek mengenai constitutional complaint salah satunya dilaksanakan di negara Jerman, hanya saja diisyaratkan bahwa upaya hukum ini dapat ditempuh setelah seluruh jalur pengadilan yang lain telah dicoba.

Di Negara Indonesia secara konstitusional hal ini belum dapat dilaksanakan karena dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengaduan konstitusional. Sehingga untuk menerapkan hal ini maka langkah yang mesti dilakukan adalah dengan mengadakan amandemen UUD 1945. Dengan menambahkan kewenangan pada Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengaduan konstitusional warga negara. Tentunya untuk mengadakan amandemen UUD 1945 tidaklah mudah, karena mesti mendapat persetujuan dari parlemen. Perlu pula diketahui bahwa sampai detik ini, wacana mengenai constitutional complaint masih menjadi perdebatan berbagai pihak, khususnya para pakar hukum tata negara. Namun kita tentunya berharap agar kedepan hak-hak konstitusional warga negara dapat ditegakkan, agar terwujud negara hukum yang demokratis.

No comments: