28 October 2009

Skenario Besar Penguasa Melemahkan KPK.

Perjalanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak didirikan telah memberikan sebuah harapan besar bagi masyarakat Indonesia yang menginginkan pemberantasan korupsi di negeri ini. Juga menjadi sebuah jawaban atas rendahnya ketidakpercayaan publik terhadap dua institusi hukum yang selama ini memiliki tanggung jawab besar guna menangkap para koruptor yaitu Kejaksaan dan Kepolisian. Hampir setiap kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dilanjutkan ke meja persidangan dan para pelaku yang terlibat akhirnya dihukum dengan hukuman yang berat. Tidak jarang diantara para pelaku yang diduga korupsi oleh KPK adalah para pejabat besar baik di pusat maupun di di daerah. Mulai dari seorang kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota), anggota DPR RI dan bahkan sampai pada seorang menteri sekalipun. Sehingga publik kemudian mengapresiasi secara positif apa yang telah dilakukan oleh KPK.


Namun jika kita mencermati apa tengah terjadi akhir-akhir ini sehubungan dengan keberadaan KPK, maka sungguh ada hal yang sangat memilukan hati. Bahkan beberapa pengamat hukum menganggap bahwa ada upaya dari para kaum elit dan penguasa untuk melemahkan KPK. Karena dipandang keberadaan lembaga anti korupsi tersebut dapat mengancam kekuasaan para elit politik dan orang-orang yang selama ini menikmati uang rakyat dengan cara korupsi. Mari sejenak mencermati perkembangan yang ada sehubungan dengan apa yang terjadi pada KPK pada saat ini.

Rekayasa kasus terhadap Pimpinan KPK

Kejadian yang menimpa tiga orang komisioner KPK telah menimbulkan polemik yang luar biasa. Berawal dari tersangkutnya Ketua KPK Antasari Azhar sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen yang merupakan seorang Direkur sebuah perusahaan BUMN. Cukup mencengangkan bagi masyarakat karena diduga kuat kasus ini berangkat dari persoalan perselingkuhan Antasari Azhar dengan istri Nasaruddin Zulkarnaen yaitu Rani Juliani. Sampai detik ini kasus tersebut telah masuk ke meja persidangan dan karena itu Antasari Azhar sebagai terdakwa diberhentikan oleh Presiden sebagai pimpinan KPK. Ketika ditengah pemeriksaan atas kasus pembunuhan Nasaruddin Zulkarnaen oleh pihak kepolisian, Antasari Azhar secara mengejutkan mengeluarkan sebuah testimoni yang didalamnya disebutkan dugaan keterlibatan dua komisioner KPK yang lain yaitu Bibit S. Rianto dan Candra M. Hamza dalam kasus suap dengan Direktur PT. Masaro Anggoro Widjojo. Sehingga dengan alasan adanya testimoni tersebut pihak Kepolisian kemudian menetapkan kedua komisioner KPK Bibit S. Rianto dan Candar M. Hamza sebagai tersangka.
Polemik yang muncul kemudian dari permasalahan ini adalah pihak Kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus dugaan suap tersebut. Pertama, pihak Kepolisian tidak dapat membuktikan secara jelas dugaan suap tersebut. Bahkan menurut beberapa pengamat hukum diantaranya Eddy Os Hiariej (pengajar hukum pidana UGM) mengemukakan bahwa sesungguhnya secara hukum acara pidana “testimonium de auditu” seperti yang dikeluarkan oleh Antasari Azhar tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti awal. Kedua, pihak kepolisian kemudian mengubah dugaan pelanggaran hukum oleh Bibit dan Candra yaitu penyalahgunaan wewenang dalam hal ikhwal penyadapan dan pengcekalan. Sehingga kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Mahfud MD. menganggap bahwa Kepolisian tidak profesional dan terkesan “memperjudikan” nasib komisioner KPK Bibit S. Rianto dan Candra M. Hamzah. Akibat persoalan ini kemudian terjadi konflik antar KPK vs Kepolisian.
Mencermati lebih jauh atas kasus dua Komisioner KPK Bibit S Rianto dan Candra M. Hamzah yang saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian, muncul sebuah hal baru yaitu adanya dugaan rekayasa atas kasus tersebut. Artinya bahwa kedua komisioner KPK tersebut memang disengaja untuk diseret ke persoalan hukum dengan cara sebuah rekayasa besar agar tidak lagi menjabat sebagai Pimpinan KPK. Hal ini terindikasi dengan adanya rekaman pembicaraan telpon yang beredar dimana salah satu orang yang berbicara adalah Direktur PT. Masaro Anggodo Widjojo yang merupakan orang diduga menyuap kedua komisioner KPK. Juga dalam rekaman tersebut selajutnya disebut-sebut nama seorang petinggi Kejaksaan Agung yaitu Wakil Jaksa Agung, Ritonga. Bahkan dalam rekaman tersebut ada pula penyebutan nama Presiden SBY. Pelaksanan tugas pimpinan KPK yang juga menjadi Ketua KPK Tumpak Hatorangan membenarkan adanya rekaman tersebut. Hanya saja beliau tidak ingin menyampaikan apakah rekaman yang beredar di beberapa media sama dengan apa yang dimiliki oleh KPK. Namun kita belum bisa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai hal ini. Kita semua tentu berharap agar Kepolisian betul-betul bertanggungjawab atas tuduhan yang mereka tujukan kepada Bibit S. Rianto dan Candra M. Hamzah atas kasus suap dan penyalahgunaan wewenang. Jika hal ini tidak dapat dibuktikan maka tentunya ini menjadi bagian dari sejarah buruk Kepolisian Republik Indonesia.

Pemerintah mengintervensi Independensi KPK.

Penetapan sebagai tersangka kasus suap dan penyalahgunaan wewenang terhadap dua orang pimpinan KPK yaitu Bibit S. Rianto dan Candra M. Hamzah akhirnya dipandang sebagai hal yang sangat krusial oleh pemerintah. Sehingga Presiden SBY kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membentuk Tim 5 orang yang ditugaskan menyeleksi dan merekomendasikan kepada Presiden nama-nama orang yang akan menjadi pelakasana tugas komisioner KPK menggantikan tiga orang pimpinan KPK yang tengah terlibat masalah hukum. Namun pertanyaan kemudian yang muncul adalah : Pertama, apakah PERPPU tersebut telah konstitusional (memenuhi syarat kondisi “kegentingan memaksa”, sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945) ? Kedua, tidakkah tindakan Presiden ini merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga KPK ? Ketiga, apakah ini merupakan sebuah bagian dari skenario besar untuk melemahkan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi di negeri ini ?.
Konstitusi kita memang mengatur mengenai hak Presiden dalam mengeluarkan Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). Seperti disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat (1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai penngganti undang-undang. Penetapan sebuah Perppu dimaksudkan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan jika terjadi kokosongan hukum dalam kondisi yang sangat genting dan jika dibiarkan akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya berdasarkan UU N. 30 Tahunn 2002 Pasal 33 Ayat (1) disebtukan bahwa : “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jika menyimak dengan cermat ketentuan konstitusi dan UU tentang KPK tersebut di atas sehubungan dengan Perppu KPK yang dikeluarkan oleh Presiden SBY maka ada dua hal penting : Pertama, bahwa sesungguhnya tidak terjadi kokosongann Pimpinan KPK meskipun tiga orang komisioner KPK telah dinonaktifkan atau diberhentikan, karena masih ada dua orang Pimpinan KPK yang masih bisa memimpin lembaga tersebut. Kedua, oleh karena itu sesungguhnya tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa sehingga mengharuskan Presiden untuk mengeluarkan sebuah PERPPU guna menunjuk pelaksana tugas Pimpinan KPK. Namun sayangnya Presiden tetap memaksakan untuk memunjuk tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK meskipun banyak pakar hukum yang menganggap hal tersebut cacat yuridis. Kita bahkan tidak dapat berharap banyak terhadap para anggota DPR yang baru saja dilantik akan menolak Perppu tersebut, karena telah ada koalisi besar di Parlemen yang merupakan pendukung pemerintahan SBY – Boediono. Mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshidiqie mengemukakan bahwa ada jalan yang dapat ditempuh secara hukum yaitu dengan mengajukan constitutional review Perppu tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Namun sayangnya terdapat perbedaan pendapat diantara Pimpinan MK dalam hal melihat hal ini. Bahkan Ketua MK Mahfud MD menganggap bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan karena bukan merupakan kewenangan MK.
Sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa Presiden SBY telah mengintervensi independensi KPK sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk melaksanakan penegakan hukum. Bahkan jika kita mencermati lebih jauh, pada saat sebelum mengemukanya kasus dua Komisioner KPK tersebut telah terdeteksi oleh KPK adanya dugaan kasus korupsi pada permasalahan Bank Century yang meraup uang negara senilai 6,7 trliyun rupiah. Bahkan ironisnya pada kasus Bank Century tersebut diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Permasalahan tersebut menunjukan wajah hukum Indonesia yang masih sangat jauh dari harapan kita. Hukum tidak akan dapat ditegakan jika masih terdapat intervensi penguasa didalamnya. Konstitusi negara ini mengamanatkan penyelenggaraan negara yang berdasarkan prinsip rule of law dan bukan rule by man. Oleh karena itu sudah saatnya untuk menyatukan gerakan dalam melawan korupsi. Karena musuh kita saat ini adalah masalah korupsi. Kita tidak akan pernah menjadi bangsa yang besar dan mandiri jika bangsa ini masih memelihara budaya korupsi.

No comments: