Salah satu agenda penting bangsa ini dalam rangka mewujudkan reformasi adalah menjalankan prinsip negara hukum atau rechtsstaat. Perwujudan cita negara hukum kemudian diawali dengan mengadakan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen dilakukan karena dipandang isi konsitusi tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan bangsa Indonesia dewasa ini, khususnya dalam upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Bahkan jika mencermati dengan baik pada hasil perubahan terhadap UUD 1945 maka sesungguhnya telah menghasilkan paradigma pemikiran yang baru pada sistem ketatanegaraan kita. Juga mesti dipahami bahwa dengan adanya perubahan yang sangat mendasar pada UUD 1945 maka tentunya hal ini akan berimplikasi pada sistem hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu setelah kita berhasil mengadakan perubahan konstitusi (constitutional reform) maka dilanjutkan dengan perubahan pada aturan hukum (legal reform). Pelaksanaan perubahan terhadap aturan hukum yang ada adalah upaya untuk mewujudkan sistem hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berdasarkan norma dasar bangsa yaitu konstitusi.
26 August 2009
19 August 2009
Wacana Mengenai Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertanggungjawab menjaga tegaknya kontitusi di negeri ini, merupakan sebuah konsekuensi logis untuk mewujudkan prinsip negara hukum yang demokratis. Hal ini adalah implikasi dari constitutional reform yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali pada UUD 1945. Perubahan pertama dilaksanakan pada tahun 1999, perubahan kedua pada tahun 2000, perubahan ketiga pada tahun 2001 dan perubahan keempat pada tahun 2002. Khusus mengenai keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur pada pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian Perubahan Ketiga UUD 1945 pada ST MPR 2001 tanggal 9 November 2001. Kemudian kita mengenal bahwa Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 24C UUD 1945 memiliki kewenangan sebagai berikut :
a. Menguji undang-undang terhadap UUD;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
a. Menguji undang-undang terhadap UUD;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Subscribe to:
Comments (Atom)